Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 180/UN51/KPT/2023 tentang perubahan atas lampiran keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 024/UN51/KPT/2023 tentang daya tampung penerimaan mahasiswa baru untuk pola mandiri jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) tahun 2023 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dikemudian hari, maka segala sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Perubahan yang dimaksud dapat dilihat pada tabel di bawah ini :