Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum merupakan unit kerja di Universitas Borneo Tarakan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan perencanaan;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan hukum;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.