Tugas dan fungsi UBT sebagai berikut :
Tugas :

UBT mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Dalam melaksanakan tugas, UBT menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu :
  • Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi
  • Pelaksanaan penelitian
  • Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
  • Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan, dan
  • Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi