Pengumuman Peserta Lulus Jalur SMUBT Tahun 2023

Beranda > Informasi > Pengumuman Peserta Lulus Jalur SMUBT Tahun 2023

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR 245/UN51/KPT/2023

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS SMUBT TAHUN 2023

PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

Menimbang :

a.   bahwa Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksinya oleh Rektor.

b.   bahwa berdasarkan rapat Penetapan Hasil Seleksi Jalur SMUBT yang diselenggarakan pada tanggal, 11 Juli 2023, telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SMUBT Tahun 2023;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus SMUBT Tahun 2023 pada Universitas Borneo Tarakan;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang   Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;

7.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;

8.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;

9.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

10.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri;

11.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017 – 2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Tahun Periode 2021 – 2025;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SMUBT TAHUN 2023 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

KESATU :

Peserta SMUBT Tahun 2023 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil SMUBT 2023 Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) dinyatakan Lulus SMUBT Tahun 2023 pada Universitas Borneo Tarakan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :

Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SMUBT Tahun 2023 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://mandiri.ubt.ac.id/pengumuman dan www.ubt.ac.id.

KETIGA :

Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di  Tarakan

pada tanggal, 12 Juli 2023

REKTOR,

 

ttd

 

ADRI PATTON

 

>> LINK DAFTAR PESERTA LULUS

 

Leave a Reply