Peraturan Rektor Universitas PMB SMUBT 2023

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor 4 tahun 2023 tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT), diuraikan sebagaimana berikut ini :

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas Borneo Tarakan yang selanjutnya disingkat UBT, adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Kementerian.
  2. Program Sarjana adalah Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
  3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  4. Daya Tampung adalah kapasitas program studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastuktur pembelajaran, dan /atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan perundang undangan.
  5. Ujian Tulis Berbasis Komputer atau disingkat UTBK
  6. Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Masuk Unversitas Borneo Tarakan yang selanjutnya disingkat UTBK – UBT adalah ujian tulis yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer dan pelaksanaan ujiannya diselenggarakan oleh Universitas Borneo Tarakan
  7. Rektor adalah pemimpin perguruan tinggi pada universitas dan institut.

Pasal 2

Penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan atau disingkat SMUBT diselenggarakan dengan prinsip:

  1. Adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhusussan Program Studi di Universitas Borneo Tarakan;
  2. Akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kreteria yang jelas;
  3. Fleksibel, yaitu dapat diselenggarakan beberapa kali;
  4. Efisien, yaitu penyelenggaraan tes SMUBT mengunakan hasil tes UTBK dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
  5. Transparan yaitu pelaksanaan SMUBT dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.

Pasal 3

(1) Ketentuan mengenai tata cara penerimaan mahasiswa baru jalur SMUBT, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor;
(2) Penerimaan SMUBT dilakukan melalui:
a. Jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Universitas Borneo Tarakan (UTBK-UBT) tahun berjalan;
b. Jalur nilai hasil UTBK-SNBT tahun berjalan.

Pasal 4

Pelaksanaan SMUBT dilakukan setelah pengumuman hasil Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Pasal 5

Penetapan hasil Seleksi SMUBT merupakan kewenangan Rektor.

Pasal 6

Daya Tampung mahasiswa baru jalur SMUBT ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen).

Pasal 7

Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional tidak terpenuhi, maka daya tampung seleksi nasional dapat dialihkan ke SMUBT.

Pasal 8

Laporan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung SMUBT dan hasil SMUBT paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri.

Pasal 9

  1. SMUBT wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
  2. SMUBT sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat juga mempertimbangkan bina lingkungan, asal sekolah, kondisi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal serta wilayah pesisir, pedalaman dan perbatasan.

Pasal 10

  1. Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SMUBT dilaksanakan oleh kepanitiaan pada Universitas Borneo Tarakan;
  2. Panitia pelaksana SMUBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Rektor;
  3. Panitia pelaksana SMUBT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 11

  1. Panitia penyelenggara sebagaimana yang dimkasud dalam pasal 10 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan tes bagi calon mahasiswa masuk ke Universitas Borneo Tarakan.
  2. Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimkasud pada ayat (1), panitia penyelenggara mempunyai fungsi:
    a. Menyusun rencana, tata cara dan jadwal pelaksanaan SMUBT
    b. Merencanakan dan mengembangkan sistem tes SMUBT
    c. Mengembangkan dan melaksanakan SMUBT;
    d. Mengoordinasikan pendataan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi Daya Tampung SMUBT
    e. Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa baru jalur SMUBT
    f. Melaksankan rapat penentuan kelulusan calon mahasiswa baru
    g. Menyususn laporan penyelenggaraan tes SMUBT kepada Rektor
    h. Melaksanakan tugas lain dari Rektor

Pasal 12

Panitia pelaksana SMUBT ditetapkan melalui surat keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan.

Pasal 13

Peserta SMUBT memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah;
  2. Ijasah lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.

Pasal 14

Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan terdiri atas:

  1. Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur SMUBT;
  2. Telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan
  3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan.

Pasal 15

Calon mahasiswa baru yang telah lulus SMUBT dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai mahasiswa baru melalui keputusan Rektor.

Pasal 16

  1. Kriteria Seleksi
    a. Materi UTBK terdiri dari:
    1. Test Potensi Skolastik.
    2. Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
    3. Penalaran Matematika.
    4. Nilai Akhir Peserta (NAP) UTBK = a+b+c.
  2. Metode Seleksi
    a. Peserta terdaftar sebagai peserta UTBK-UBT;
    b. Penentuan kelulusan berdasarkan rangking total nilai yang diperolah peserta pada UTBK-UBT;
    c. Apabila terdapat total nilai yang sama dari peserta UTBK-UBT pada akhir batas kuota dan melebihi kuota, maka penentuan kelulusan memperhatikan nilai komponen sub soal prioritas masing-masing Program Studi sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 peraturan ini;
    d. Peserta akan diseleksi di pilihan pertama di program studi pilihannya sesuai urutan dan Kuota Program Studi;
    e. Jika peserta tidak terseleksi pada pilihan pertama, maka peserta tersebut akan diseleksi pada pilihan kedua sesuai urutan dan kuota program studi;

Pasal 17

Pembiayaan pelaksanaan SMUBT dibebankan pada anggaran DIPA Universitas Borneo Tarakan dan peserta.

Pasal 18

Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan SMUBT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam hal SMUBT tidak dapat dilaksankan karena faktor disabilitas, alam, dan gangguan infrastruktur, tes dapat dilakukan secara tertulis dalam bentuk cetak dan atau pendampingan.

Pasal 20

Dengan diberlakukannya Peraturan Rektor ini, maka Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Rektor ini berlaku sejak tanggal 02 Mei 2023. Dengan ketentuan peraturan ini dapat diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

DAFTAR KOMPONEN SUB SOAL PRIORITAS PROGRAM STUDI PADA UJIAN TULIS BERBASIS KOMPUTER (UTBK)-SELEKSI MASUK UNIVRESITAS BORNEO TARAKAN

No. PROGRAM STUDI SUB SOAL PRIORITAS
1 S-1 AKUAKULTUR PENALARAN SKOLASTIK
2 S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN PENALARAN SKOLASTIK
3 S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN PENALARAN SKOLASTIK
4 S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN PENALARAN SKOLASTIK
5 S-1 AGROTEKNOLOGI PENALARAN SKOLASTIK
6 S-1 AGRIBISNIS PENALARAN SKOLASTIK
7 S-1 TEKNIK SIPIL PENALARAN MATEMATIKA
8 S-1 TEKNIK ELEKTRO PENALARAN MATEMATIKA
9 S-1 TEKNIK MESIN PENALARAN MATEMATIKA
10 S-1 TEKNIK KOMPUTER PENALARAN MATEMATIKA
11 S-1 MANAJEMEN PENALARAN SKOLASTIK
12 S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN PENALARAN SKOLASTIK
13 S-1 AKUNTANSI PENALARAN SKOLASTIK
14 S-1 HUKUM PENALARAN SKOLASTIK
15 S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS PENALARAN SKOLASTIK
16 S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA PENALARAN SKOLASTIK
17 S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI PENALARAN SKOLASTIK
18 S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA PENALARAN SKOLASTIK
19 S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR PENALARAN SKOLASTIK
20 S-1 BIMBINGAN KONSELING PENALARAN SKOLASTIK
21 S-1 KEPERAWATAN PENALARAN SKOLASTIK
22 S-1 KEBIDANAN PENALARAN SKOLASTIK
23 D-3 KEPERAWATAN PENALARAN SKOLASTIK
24 D-3 KEBIDANAN PENALARAN SKOLASTIK