KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR : 062/UN51/KPT/2021
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS SNMPTN TAHUN 2021
PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil seleksi nilai raport dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksinya oleh Rektor;
b. bahwa berdasarkan rapat mengenai Penetapan Hasil Seleksi Jalur SNMPTN yang diselenggarakan pada tanggal, 20-21 Maret 2021, telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNMPTN Tahun 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan; |
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus; 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan; 8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 127/M/KPT.KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SNMPTN TAHUN 2021 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN |
KESATU | : | Peserta SNMPTN Tahun 2021 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dinyatakan Lulus SNMPTN Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
|
KEDUA | : | Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman http://pmb.borneo.ac.id/snmptn.php dan www.ubt.ac.id. |
KETIGA | : | Peserta KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SNMPTN Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau menerima bantuan biaya Pendidikan KIP Kuliah Jalur SNMPTN 2021. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KELIMA | : | Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
REKTOR,
ADRI PATTON
NIP 196308151988031003
Unggah Pengumuman :
Permisi selamat siang disini saya mau bertanya mengenai pembayaran ukt, apakah pembayarannya bisa dicicil atau tidak?