Pengumuman Penetapan Calon Mahasiswa Baru Pola Mandiri Jalur Kelas Kerjasama Tahun 2022

Beranda > Pengumuman > Pengumuman Penetapan Calon Mahasiswa Baru Pola Mandiri Jalur Kelas Kerjasama Tahun 2022

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR : 565/UN51/KPT/2022

TENTANG

PENETAPAN CALON MAHASISWA BARU

POLA MANDIRI JALUR KELAS KERJASAMA

TAHUN 2022

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

 

Menimbang : a.

 

bahwa Dalam rangka melaksanakan pasal 16 tentang Kelas Kerjasama pada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020;
b.

 

 

c.

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antar program studi Ilmu Hukum, Agroteknologi dan Kebidanan dengan mitra Kerjasama Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Calon Mahasiswa Baru Pola Mandiri Jalur Kelas Kerjasama Tahun 2022;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri;
10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017-2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2021-2025.
Memperharikan    :

1.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara nomor : 016/UN51.6/KS/2018 dan nomor : 01/ORI.PW33-PKS/IX/2018

2.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan nomor : 018/UN51.6/KS/2019 dan nomor : HK.201/1/1/KSOP.Trk-19;

3.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Kepolisiam Resor Tarakan nomor : 021/UN51.6/KS/2019 dan nomor : B/899/V/Huk.8.1.1/2019;

4.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Kejaksaan Negeri Tarakan nomor : 025/UN51.6/KS/2019 dan nomor :                      B-930/0.4.15/GS.2/07/2019;

5.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara nomor : 019/UN51.6/KS/2019 dan nomor : 01/MoU/BAWASLU-KU/02.00/VII/2019;

6.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara nomor : 023/UN51.6/KS/2019 dan nomor : 226/HM.03.4-SD/65/Prov/VII/2019;

7.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Kalimantan Utara nomor : 020/UN51.6/KS/2019 dan nomor : 005/PENGDA-INI/07/2019;

8.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan nomor : 028/UN51.6/KS/III/2020 dan nomor : 170/52/Setwan/2020;

9.   Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Tarakan nomor : 029/UN51.5/KS/III/2020 dan nomor : 10.18.PAS.2.HH.05.04  2020;

10.               Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Pengadilan Agama Tarakan nomor : 030/UN51.6/KS/III/2020 dan nomor : W17-A7-3.36/HM.00/2020;

11.               Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 027/UN51.6/KS/III/2020 dan nomor : W18-U3/438/H.M.01.1/III/2020;

12.               Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokasi Indonesia nomor : 168/PERADI-PKJS PKPA/I/20;

13.               Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan nomor : B039/HM.02.04/K.KL-03/09/2021 dan nomor : 045/UN51.6/KS/2021;

14.               Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malinau nomor : B039/HM.02.04/K.KL-03/09/2021 dan nomor : 048/UN51.6/KS/2021;

15.               Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan nomor : B011/HM.02.04/K.KL-01/10/2021 dan nomor : 049/UN51.6/KS/2021;

16.               Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara nomor : 044/UN51.6/KS/2021 dan nomor : 263/220/DP3AP2KB;

17.               Perjanjian Kerjasama antara Program Studi Kebidanan dan Badan Kepegawaian,        Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau nomor : B027/UN51.8.KS/2022 dan                               nomor : 800/404.a/BKPP;

18.               Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Pertanian  dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tanah Tidung Propinsi Kalimantan Utara nomor : 06/UN51/KS/2022 dan nomor : 890/1936/2022;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA POLA MANDIRI JALUR KELAS KERJASAMA TAHUN 2022;
KESATU : Peserta Pola Mandiri Jalur Kelas Kerjasama  tahun 2022 yang  Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan DITERIMA sebagai Calon Mahasiswa Baru program Sarjana jalur Kelas Kerjasama sesuai program studi yang dituju;
KEDUA : Peserta yang dinyatakan diterima pada diktum KESATU diwajibkan melakukan lapor diri secara online sebagaimana pengumuman yang dapat dilihat pada laman www.ubt.ac.id tentang Pelaksanaan Lapor Diri Dalam Jaringan (ONLINE) untuk Kelas Kerjasama tahun 2022;
KETIGA : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Tarakan

Pada tanggal 29 Agustus 2022

REKTOR,

 

ttd

 

ADRI PATTON

DAFTAR PENETAPAN CALON MAHASISWA BARU

POLA MANDIRI JALUR KELAS KERJASAMA

NO NAMA PROGRAM STUDI FAKULTAS
1 FRIDIANY WASTI MANDA HUKUM HUKUM
2 HANIF CHOERIADI HUKUM HUKUM
3 EDUWARD HENRY JOSUA ARITONANG HUKUM HUKUM
4 NADIYA MYRA OKTAVIYANI HUKUM HUKUM
5 MUHAMMAD SYAPUTRA WIJAYA LUBIS HUKUM HUKUM
6 FIRZA OKY PRATAMA HUKUM HUKUM
7 RISWANDI HUKUM HUKUM
8 SURYONO AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
9 AGUS IWAN SETIAWAN AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
10 SAHRUL RHOMADAN AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
11 HAIRUDDIN AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
12 IBRAHIM ALI AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
13 SYAHRUDIN AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
14 SYAHRIZAL AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
15 ARMAN AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
16 IRWANSYAH AGROTEKNOLOGI PERTANIAN
17 SRIWAHYUNI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
18 MILES EVANA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
19 AJENG WORO DESANTI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
20 PRISCILLA BAWING KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
21 LIDYA PERO PALABIRAN KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
22 SITI KOMARIAH KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
23 FETRIE OLAVIANTY KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
24 HASTIANI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
25 ISNAWATI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
26 NURUL CITRA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
27 YURIKE CORASON SUPARTO KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
28 MAYTI LIBUT KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
29 SUMARIANA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
30 NURLAILA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
31 MARVENI YUNIWATI ARIEF KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
32 ULFATU ROBANIYAH KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
33 NURMASYITHAH KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
34 WAHYU ASIH WINDA FIRDAWANTI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
35 SUSANTI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
36 RIRIN SATRIANI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
37 CILLINA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
38 MARESA DAUN LANGI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
39 MARTIANA PAULUS KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
40 SURIJAH KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
41 SINTISE PALA’LANGAN PATODING KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
42 YULIANA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
43 NESHA HELSIA SUDARSONO KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
44 ELDHANIATI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
45 HERNY KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
46 HENNI DANEL KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
47 FIOLETA YULDIANA LUKAS KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
48 OVIANTI PAYUNG KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
49 SUHESTI MEAN KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
50 NUR LINDA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
51 SATRIANA REGAK KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
52 MASYURI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
53 SYAHRUL SYAFITRI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
54 ANNI MANGIWA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
55 ELVIANI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
56 RIKY LILIYANTI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
57 PUJI RAHAYU KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
58 CHRISTINE ABOSAN KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
59 INDAH PERMATASARI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
60 SABANIAH KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
61 LISA AGUSTIANA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
62 YELFRIANI WARANI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
63 AYU HARI SITI SETIAWATI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
64 YULIANI KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
65 HAPSAH KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
66 MUTIARA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN
67 FRENSIDA KEBIDANAN (S1) ILMU KESEHATAN

 

UNDUH

>> PENGUMUMAN PENETAPAN CALON MAHASISWA BARU JALUR KERJSAMA TAHUN 2022

 

Leave a Reply