Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-DIII Tahap II Tahun 2022 Pada Universitas Borneo Tarakan

Beranda > Pengumuman > Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-DIII Tahap II Tahun 2022 Pada Universitas Borneo Tarakan

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR : 169/UN51/KPT/2022

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI JALUR PMDK-DIII TAHAP II  TAHUN 2022 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

Menimbang :

a.   bahwa Seleksi Penelusuran Minat dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) dilakukan berdasarkan hasil seleksi nilai raport dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan  hasil seleksinya oleh Rektor.

b.   bahwa berdasarkan rapat mengenai Penetapan Hasil Seleksi Jalur PMDK-DIII yang diselenggarakan pada tanggal, 23 s.d 26 Mei 2022,  telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur PMDK-DIII Tahap II Tahun 2022 pada Universitas Borneo Tarakan;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-DIII Tahap II Tahun 2022 pada Universitas Borneo Tarakan;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang   Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri;

9.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;

10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;

11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2007-2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2021-2025;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI JALUR PMDK-DIII TAHAP II TAHUN 2022 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN.

KESATU :

Peserta PMDK-DIII Tahun 2022 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil PMDK-DIII Tahap II Tahun 2022 dinyatakan Lulus PMDK-DIII Tahap II Tahun 2022 pada Universitas Borneo Tarakan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang/lapor diri) bagi Peserta yang dinyatakan lulus PMDK-DIII Tahap II Tahun 2022 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman www.ubt.ac.id.
KETIGA :

Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Tarakan

pada tanggal 25 Mei 2022

REKTOR,

 

TTD

 

ADRI PATTON

 

DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI JALUR PMDK-DIII TAHAP II

TAHUN 2022

PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NO NO PENDAFTARAN NAMA PROGRAM STUDI
1 0226-1-51-22 NABILAH NUR HANIYAH KEPERAWATAN
2 0210-1-51-22 RISKA CAHYANI PUTRI KEPERAWATAN
3 0227-1-51-22 FITRIA INDRIYANI KEPERAWATAN
4 0207-1-51-22 WIDYA PUTRI MARIANA KEPERAWATAN
5 0228-1-51-22 SRI HENRIANI KEPERAWATAN
6 0220-1-51-22 SERLY KEPERAWATAN
7 0208-1-51-22 JERI OKTAVIANUS KEPERAWATAN
8 0229-1-51-22 ASTI RAHAYU KEPERAWATAN
9 0203-1-51-22 AFTANELA YUZHI SYIFA KEPERAWATAN
10 0225-1-51-22 JAMILI KEPERAWATAN
11 0214-1-51-22 NERA ORLENDI KEPERAWATAN
12 0202-1-51-22 RABIYANTI KEPERAWATAN
13 0237-1-51-22 MARIYAM KEPERAWATAN
14 0209-1-51-22 RINI MARDIANI KEBIDANAN
15 0223-1-51-22 RIBKA OCTOVIANI TAMPANG DATU KEBIDANAN
16 0234-1-51-22 DEVI PERMATASARI KEBIDANAN
17 0205-1-51-22 JAMILA KEBIDANAN
18 0219-1-51-22 YETHI NURFIARI YAN KEBIDANAN
19 0232-1-51-22 THASEA MARSEALANI KEBIDANAN
20 0230-1-51-22 DINA ADRIANI SAFARI KEBIDANAN
21 0231-1-51-22 LERIM IMERGIARI IBAN KEBIDANAN
22 0215-1-51-22 ARFIDA KEBIDANAN
23 0206-1-51-22 FEBRIANY KEBIDANAN
24 0204-1-51-22 VENNA MELINDA KEBIDANAN
25 0213-1-51-22 SARAYANTI KEBIDANAN
26 0211-1-51-22 ELSIE NATALIE KEBIDANAN
27 0222-1-51-22 NILUH PUTU MELIA MARCELLA KEBIDANAN

 

UNDUH

>> SK Rektor Peserta Lulus PMDK-DIII Tahap II Tahun 2022

 

Leave a Reply