Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-D3 Tahap 1 Tahun 2022 Pada Universitas Borneo Tarakan

Beranda > Penerimaan Mahasiswa Baru > Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-D3 Tahap 1 Tahun 2022 Pada Universitas Borneo Tarakan

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR : 115/UN51/KPT/2022

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS SNMPTN TAHUN 2022

PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

Menimbang :

a.   bahwa Seleksi penelusuran Minta dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) dilakukan berdasarakan hasil seleksi nilai rapot dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Universitas Bornoe Tarakan sesuai peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksi oleh rektor;

b.   bahwa berdasarkan rapat mengenai Penetapan Hasil Seleksi Jalur PMDK-DIII yang diselenggarakan pada tanggal, 29 Maret 2022 telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur PMDK-DIII Tahap 1 Tahun 2022 pada Universitas Borneo Tarakan;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus jalur PMDK-DIII Tahap 1 Tahun 2022 pada Universitas Borneo Tarakan;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang   Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;

7.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;

8.    Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 127/M/KPT.KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan;

9.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;

10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI JALUR PMDK-DIII TAHAP 1 TAHUN 2022 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

KESATU :

Peserta PMDK-DIII Tahun 2022 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil PMDK-DIII Tahap 1 Tahun 2022 dinyatakan Lulus PMDK-DIII Tahap 1  Tahun 2022 pada Universitas Borneo Tarakan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :

Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN Tahun 2022 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman www.ubt.ac.id

KETIGA :

Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan keputuan ini tidak akan dilayani

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Tarakan

pada tanggal, 29 Maret 2022

REKTOR,

 

 

ttd

 

ADRI PATTON

 

DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI PMDK-DIII TAHAP I TAHUN 2022

PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

UNDUH

>> SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR NAMA PESERTA LULUS PMDK-DIII TAHAP 1 TAHUN 2022 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Leave a Reply