KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR : 201/UN51/KPT/2021
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
JALUR SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT)
TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang | : | bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahun 2021 berdasarkan hasil seleksi nilai UTBK-SMUBT yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksinya oleh Rektor, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahun 2021; |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus; 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri; 11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2007-2021 Dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2021-2025; 12. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Melalui Seleksi Mandiri Universitas Borneo Tarakan (SMUBT); 13. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Sarjana Universitas Borneo Tarakan;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS PENERIMAAN MAHASISWA BARU JALUR SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT) TAHUN 2021. |
KESATU | : | Peserta Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahun 2021 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahun 2021 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : | Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana disebutkan pada DIKTUM KESATU diwajibkan melakukan lapor diri secara daring/online sebagaimana tersebut pada Pengumuman tentang Pelaksanaan Lapor Diri secara Daring/Online pada laman htpps://aladin.ubt.ac.id. Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahun 2021. |
KEDUA | : | Peserta yang dinyatakan lulus pada Program Studi di Fakultas Ilmu Kesehatan Jenjang Diploma Tiga (DIII) diwajibkan mengikuti tes Kesehatan sebagaimana disebutkan pada Pengumuman tentang Pelaksanaan Tes Kesehatan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahun 2021 setelah lapor diri secara daring/online. |
KETIGA | : | Peserta yang telah lapor diri secara daring/online dan dinyatakan lulus tes Kesehatan untuk program studi di Fakultas Ilmu Kesehatan Jenjang Diploma Tiga (DIII) diwajibkan melakukan registrasi administratif (pembayaran Uang Kuliah Tunggal/UKT) 28 Juli s.d. 05 Agustus 2021 dengan besaran biaya sebagaimana tersebut pada Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh pada https://ukt.ubt.ac.id. |
KETIGA | : | Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka segala sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan Di Tarakan
Pada Tanggal 13 Juli 2021
REKTOR,
ADRI PATTON
Apapun hasilnya saya terima
…