P E N G U M U M A N
Nomor: 1251/UN51/PU/2020
Tentang
PELAKSANAAN TES LANJUTAN (TES KESEHATAN, PSIKOLOGI DAN WAWANCARA)
UNTUK CALON MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
POLA MANDIRI JALUR HASIL UTBK-SBMPTN DAN UTBK-SMUBT
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2020
A. KELAS REGULER
- Khusus calon mahasiswa baru Fakultas Ilmu Kesehatan diwajibkan mengikuti tes lanjutan (kesehatan, psikologi dan wawancara)
- Jadwal pelaksanaan tes lanjutan sebagai berikut:
-
No Tes Tanggal Jam Tempat 1 Tes Kesehatan 07-08 September 2020 07.30 wita s.d. selesai RSU Kota Tarakan Jl. Aki Babu
2 Tes Psikologi dan Wawancara 09 September 2020 08.00 wita s.d. selesai Gedung Laboratorium dan Kuliah Terpadu UBT 3 Pengumuman Hasil Tes Lanjutan 12 September 2020 16.00 wita s.d. selesai
-
- Biaya tes lanjutan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
- 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan secara tunai/langsung kepada RSU Kota Tarakan (tempat pelaksanaan tes kesehatan) pada saat pelaksanaan tes kesehatan
- Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disetor ke Nomor Rekening Bank Kaltimtara atas nama BPN 048 UBT 17 67753 dengan nomor rekening 0051100174 pada tanggal 07 s.d. 08 September 2020.
- Tata tertib tes lanjutan sebagai berikut:
- Mengenakan pakaian seragam sekolah SLTA atau baju putih polos dan bawahan hitam;
- Memakai sepatu dan tidak diperkenankan menggunakan sandal atau sepatu sandal;
- Wajib menggunakan masker dan disarankan membawa hand sanitizer;
- Berbicara dan bertingkah laku sopan.
- Membawa Pas Foto latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (dibawa pada saat tes wawancara);
- Membawa materai Rp. 6000,- sebanyak 4 (empat) lembar (dibawa pada saat tes wawancara);
- Membawa bukti pembayaran biaya tes lanjutan.
- Peserta yang tidak mengikuti tahapan tes lanjutan dinyatakan mengundurkan diri;
- Peserta yang hasil pemeriksaan Rapid Test dinyatakan Reaktif, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan Swap. Apabila peserta tersebut tidak dapat mengikuti tahapan lainnnya maka dinyatakan gugur. Oleh karena itu, kepada seluruh calon peserta dihimbau untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol pencegahan covid 19 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Informasi lebih lanjut tentang lokasi test kesehatan dapat menghubungi narahubung atas nama Sdri. Nuraini (HP. 08115941428) dan Sdri. Selvia Febrianti (HP: 08115939211)
- Biaya tes lanjutan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan setelah pelaksanaan tes lanjutan dan dinyatakan LULUS TES LANJUTAN.
- Besaran UKT ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada calon mahasiswa mulai tanggal 14 September 2020 yang dapat diunduh pada laman https://ukt.ubt.ac.id.
- Calon mahasiswa yang tidak lapor diri pada laman https://aladin.ubt.ac.id secara daring dan tidak mengikuti tes lanjutan sampai dengan tanggal yang ditetapkan dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 14 s.d. 17 September 2020 dinyatakan mengundurkan diri.
B. KELAS KERJASAMA
- Khusus calon mahasiswa baru kelas Kerjasama Fakultas Ilmu Kesehatan diwajibkan mengikuti tes lanjutan (psikologi dan wawancara).
- Jadwal (psikologi dan wawancara) sebagai berikut:
No | Tes | Tanggal | Jam | Tempat |
1 | Tes Psikologi dan Wawancara | 10 September 2020 | 08.00 wita s.d. selesai | Gedung Laboratorium dan Kuliah Terpadu UBT |
2 | Pengumuman Hasil Tes Lanjutan | 12 September 2020 | 16.00 wita s.d. selesai | www.ubt.ac.id |
-
- Biaya tes lanjutan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan disetor ke Nomor Rekening Bank Kaltimtara atas nama BPN 048 UBT 17 67753 dengan nomor rekening 0051100174 pada tanggal 07 s.d. 08 September 2020.
- Menyerahkan dokumen kesehatan (dibawa pada saat wawancara) berupa:
- Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter
- Hasil pemeriksaan rapid test/pemeriksaan swab/pemeriksaan PCR
- Hasil pemeriksaan tes narkoba 5 indikator
- Hasil pemeriksaan HbsAg
- Tata tertib tes lanjutan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan masker dan disarankan membawa hand sanitizer;
- Berbicara dan bertingkah laku sopan.
- Membawa Pas Foto latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (dibawa pada saat tes wawancara);
- Peserta yang tidak mengikuti tahapan tes lanjutan dinyatakan mengundurkan diri;
- Informasi lebih lanjut tentang lokasi test kesehatan dapat menghubungi narahubung atas nama Sdri. Alfianur (HP. 081347771476) dan Sdri. Maria Imaculata Ose (HP: 081250166685).
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan setelah pelaksanaan tes lanjutan dan dinyatakan LULUS TES LANJUTAN.
- Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada laman https://bit.ly/2GlyGLz yang sampai dengan tanggal yang ditetapkan dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 14 s.d. 17 September 2020 dinyatakan mengundurkan diri.
Tarakan, 04 September 2020
a.n. Rektor,
Wakil Rektor Bidang Akademik,
TTD
Adi Sutrisno
Unggah
Selamat malam Bapak/ibu,Saya oktaviani Mau bertanya apa kah Surat kesehatan Yang Jalur PMDK tidak bisa di pakai lagi,Atu ikut Tes kesehatan lagi ?