P E N G U M U M A N
Nomor: 1245/UN51/PU/2020
Tentang
PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU
POLA MANDIRI UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN JALUR UTBK-SMUBT TAHUN 2020
- Memperhatikan Surat Edaran Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor: 741/UN51/KP/2020 dan 742/UN51/KP/2020 dalam masa pencegahan COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa lapor diri calon mahasiswa baru Pola Mandiri Universitas Borneo Tarakan Jalur Ujian UTBK-SMUBT Tahun 2020 dilaksanakan secara daring/online tanggal 03 s.d. 06 September pada laman http://aladin.ubt.ac.id adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
- Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4;
- Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Asli;
- Bukti prestasi asli dan satu (1) lembar fotocopy sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
- Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
- Kartu Keluarga Asli;
- Kartu Peserta UTBK- SMUBT Tahun 2020;
- Akte Kelahiran Asli;
- Bukti Slip Gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua dari yang berwenang;
- Rekening listrik 1 bulan terakhir;
- Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
- Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Surat Keterangan TidakMampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu;
- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan Tahun terakhir;
- Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di http://ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat di channel youtube UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN dan Channel BAKK UBT.
- Calon mahasiswa baru wajib mengisi aplikasi UKT pada laman https://ukt.ubt.ac.id sampai dengan tanggal 03 s.d. 08 September 2020
- Calon mahasiswa baru wajib mengisi aplikasi lapor diri online terlebih dahulu sebelum mengisi aplikasi UKT.
- Khusus calon mahasiswa baru Jalur SMUBT Kelas Kerjasama, tata cara lapor diri akan diumumkan pada pengumuman tersendiri.
- Calon Mahasiswa baru selain Fakultas Ilmu Kesehatan, yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 14 s.d. 17 September 2020 pukul 08.30 s.d. 15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp 500.000,- sampai dengan Rp. 4.700.000,-.
- Khusus calon Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dilakukan setelah pelaksanaan tes lanjutan dan dinyatakan lulus tes lanjutan.
- Jadwal pelaksanaan tes lanjutan calon mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan akan disampaikan pada pengumuman tersendiri
- Besaran UKT ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada calon mahasiswa mulai tanggal 14 September 2020 yang dapat diunduh pada laman https://ukt.ubt.ac.id.
- Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai dengan tanggal yang ditetapkan dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 17 September 2020 dinyatakan mengundurkan diri
Tarakan, 02 September 2020
a.n. Rektor,
Wakil Rektor Bidang Akademik,
ttd
Adi Sutrisno
Unggah