PENGUMUMAN
Nomor : 1264/UN51/TU/2020
Disampaikan kepada peserta Seleksi Mandiri Universitas Borneo Tarakan Jalur UTBK- SMUBT yaitu :
- Peserta yang bepergian dan atau berasal dari luar Kota Tarakan dan Kalimantan Utara diwajibkan mengikuti protokol Covid-19 yaitu wajib memiliki Rapid Test/SWABCovid-19;
- Peserta yang berdomisili di Kota Tarakan tidak diwajibkan memiliki Rapid Test/SWABCovid-19;
- Setiap peserta yang akan mengikuti tes akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat Apabila suhu tubuh tidak sesuai standar (≥36°) maka akan dilakukan protokol penanganan Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian disamapaikan pengumuman ini untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ktp saya masih alamat nunukan tapi saya sdh 3 bulan di tarakan apakah harus ikut rapid test?
ruang ujiannya dimana ya
Di ruangan 4