KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR : 510/UN51/KPT/2020
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS SBMPTN TAHUN 2020
PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang :
|
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1732);
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 127/M/KPT.KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SBMPTN TAHUN 2020 PADA
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
KESATU :
Peserta SBMPTN Tahun 2020 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil SBMPTN 2020 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dinyatakan Lulus SBMPTN Tahun 2020 pada Universitas Borneo Tarakan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA :
Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN Tahun 2020 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman www.ubt.ac.id. |
KETIGA :
Pendaftar Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, calon pemegang kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang dinyatakan lulus seleksi jalur SBMPTN Tahun 2020 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau menerima bantuan biaya Pendidikan KIP Kuliah. |
KEEMPAT:
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KELIMA:
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Terima kasih infonya