P E N G U M U M A N
Nomor: 977/UN51/PU/2020
Tentang
PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
JALUR SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)
DAN
PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN
PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-D3)
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
TAHUN 2020
- Dasar : Surat Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan nomor: 125/UN51.8/TU/2020 tanggal 10 Juli 2020.
- Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tes lanjutan (kesehatan dan wawancara) sebagaimana terlampir dapat mencetak secara mandiri Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 21 Juli 2020 pada laman https://ukt.ubt.ac.id. Pembayaran UKT dapat dilakukan pada tanggal 21 s.d. 27 Juli 2020 melalui transfer antar bank/ATM Bersama/Internet Banking/Mobile Banking/SMS Banking dengan mencantumkan nomor virtual account yang diperoleh dari Surat Penetapan UKT. Setelah melakukan pembayaran, peserta wajib mengunggah bukti pembayaran UKT pada laman https://bit.ly/UBTLAPORDIRI
- Calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima di Universitas Borneo Tarakan, akan dibatalkan haknya sebagai mahasiswa apabila ternyata:
- Memberikan data dan keterangan yang tidak benar pada waktu mendaftarkan diri;
- Tidak membayar biaya UKT pada tanggal yang telah ditetapkan.
- Pengumuman resmi Penetapan Peserta Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Kesehatan Dan Wawancara) Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Dan Penelusuran Minat Dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-D3) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2020 merupakan keputusan akhir Panitia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
DOWNLOAD