Pelaksanaan Tugas Secara Working from Home (WFH) dalam Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19

Beranda > Pengumuman > Pelaksanaan Tugas Secara Working from Home (WFH) dalam Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19

Berkanaan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tetang penyesuaian sistem kerja bagi Aparatul Sipil Negara pada Instansi yang berada diwilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, serta surat edaran Walikota Tarakan Nomor : 360/313/HK/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tarakan, bersama ini kami sampaikan sistem bekerja dari rumah atau Working from Home (WFH) dan belajar dari rumah atau Perkuliahan Daring diperpanjang terhitung mulai tanggal 04 Mei 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 (dengan catatan akan dilakukan evaluasi setiap 2 minggu).

Dalam melaksanakan Working from Home, seluruh pegawai melaksanakan hal-hal berikut :

silahkan Unduh Pelaksanaan WFH >>> Surat Resmi Pelaksanaan Tugas Secara WFH

Leave a Reply