Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK) UBT 2025

Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan

Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan

Pratinjau Dokumen

Dokumen ini merupakan Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) terbaru yang mengatur tata kelola dan Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK). Peraturan ini hadir sebagai penyempurnaan dari Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan organisasi kemahasiswaan yang sehat, harmonis, dan bertanggung jawab sebagai wadah aktualisasi diri, pengembangan soft skills, serta pembentukan karakter kepemimpinan mahasiswa yang beretika.

Garis Besar Dokumen

  • • Konsideran dan Dasar Hukum: Memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis (termasuk UU Pendidikan Tinggi dan Statuta UBT) yang mendasari peraturan ini.
  • • BAB I - Ketentuan Umum: Menjelaskan definisi ruang lingkup, termasuk pengertian Universitas, Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK), hingga elemen mahasiswa seperti Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
  • • Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan: Menjabarkan peran dan tanggung jawab setiap unit organisasi mahasiswa di lingkungan kampus.
  • • Bentuk dan Susunan Organisasi: Mengatur tentang tata cara kepengurusan, keanggotaan, serta pembentukan organisasi mahasiswa yang diakui oleh Universitas.

Baca Dokumen Lengkap