Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 178/UN51/KPT/HTL/2025 tentang Perubahan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dikemudian hari, maka segala sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Perubahan yang dimaksud dapat dilihat pada tabel di bawah ini :