Tarakan, 4 Juni 2025 – Universitas Borneo Tarakan (UBT) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan daerah melalui peran aktif dalam pembahasan kebijakan publik. Universitas Borneo Tarakan menjadi tuan rumah dalam rapat bersama antara Universitas Borneo Tarakan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau dalam rangka Masa Sidang II Tahun 2025. Agenda utama kegiatan ini adalah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Malinau Tahun 2024, yang mencakup pengaturan mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta kesehatan ibu dan anak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Senat, Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Borneo Tarakan ini dihadiri langsung oleh Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Malinau Ibu Ping Ding yang didampingi jajaran DPRD Kabupaten Malinau, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta peserta lainnya melalui konferensi virtual Zoom.
Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran akademisi dalam merancang kebijakan yang berbasis data, kontekstual, dan visioner. Beliau menyampaikan bahwa partisipasi UBT dalam penyusunan Raperda ini tidak hanya merupakan bentuk pengabdian masyarakat, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusional UBT sebagai pusat keilmuan di wilayah perbatasan utara Kalimantan.
Dalam paparannya, Prof. Yahya menyoroti urgensi penyusunan Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing secara terpisah dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut beliau, Perda tersebut belum mengatur secara rinci terkait mekanisme, objek, dan subjek retribusi tenaga kerja asing, sehingga diperlukan regulasi turunan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kondisi lokal di Malinau, yang saat ini tengah mengalami pertumbuhan investasi dan peningkatan aktivitas tenaga kerja asing.
“Kami telah melakukan kajian mendalam terhadap substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan mendapati bahwa pengaturan mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing hanya tercantum secara parsial dalam bentuk lampiran, tanpa kejelasan mengenai objek, subjek, mekanisme pemungutan, dan pengawasan. Oleh karena itu, penyusunan perda tersendiri adalah langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah,” tegas Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H.
Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ibu Ping Ding, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya sinergi antara legislatif, akademisi, dan pemerintah daerah dalam merancang regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
Beliau juga menyampaikan bahwa selain membahas Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing, DPRD Kabupaten Malinau juga sedang menginisiasi Raperda mengenai Kesehatan Ibu dan Anak sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan sumber daya manusia di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
“Kami percaya bahwa pembangunan manusia harus dimulai sejak dini, melalui perlindungan terhadap ibu dan anak. Ini adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dan Indonesia secara keseluruhan,” ujar beliau.
Ibu Ping Ding juga menekankan bahwa Malinau sebagai daerah perbatasan membutuhkan regulasi yang adaptif dan solutif terhadap tantangan lokal, sekaligus selaras dengan regulasi nasional. Dalam hal ini, peran UBT sebagai institusi pendidikan tinggi sangat vital dalam memberikan masukan berbasis kajian ilmiah yang objektif dan konstruktif.
Rapat ini menegaskan komitmen Universitas Borneo Tarakan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kolaborasi ini juga memperkuat semangat sinergi antarlembaga dalam mendorong kemajuan daerah, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia dari wilayah perbatasan.#HMS#ARM#BVL