Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan 2025 – 2029

Beranda > Informasi > Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan 2025 – 2029

Universitas Borneo Tarakan mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta dalam membangun pendidikan Indonesia khusunya di daerah perbatasan dengan mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Borneo Tarakan tahun 2025-2029.

Pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal

1 – 14 Oktober 2024

Tempat

Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan Jl. Amal Lama Nomor 1 Tarakan

(Contact Person Etty :08125846550 dan Arifin : 0812 5253 2257)

 

JADWAL KEGIATAN

No

Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

1

Pengumuman pendaftaran bakal calon Rektor 1 Oktober 2024
2 Pendaftaran bakal calon Rektor 1 – 14 Oktober 2024
3 Verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia 1 – 20 Oktober 2024
4 Penetapan bakal calon Rektor oleh Senat 21 – 22 Oktober 2024
5 Penyerahan bahan visi, misi dan program kerja 23 – 29 Oktober 2024
6 Penyampaian dan pembahasan visi, misi dan program kerja 4 – 6 November 2024
7 Pemilihan 3 calon Rektor melalui pemungutan suara 4 – 6 November 2024
8 Penetapan Peringkat Calon Rektor 1,2,3 4 – 6 November 2024
9 Penyampaian hasil penyaringan ke Menteri 11-13 November 2024
10 Rapat Senat pemungutan dan perhitungan suara 16 – 20 Desember 2024
11 Penyampaian hasil pemilihan 30 Desember 2024

 

PERSYARATAN

  1. Pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya  masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
  4. Memiliki pengalaman manajerial :
  5. Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau
  6. Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  7. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
  8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
  9. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
  11. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  12. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
  13. Berpendidikan Doktor (S3);
  14. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
  16. Bersedia mengutamakan kepentingan Universitas, di atas kepentingan pribadi, seseorang atau golongan yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  17. Borang kesediaan sebagai bakal calon Rektor dapat diunduh melalui website Universitas Borneo Tarakan https://www.ubt.borang-pilrek2024.ac.id

Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan periode 2025 – 2029

 

Leave a Reply