Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor 4 tahun 2024 tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri, diuraikan sebagaimana berikut ini :
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan dan mengatur kebijakan di bidang pendidikan tinggi.
- Perguruan Tinggi Negeri yang dimaksud adalah Universitas Borneo Tarakan yang selanjutnya disingkat UBT.
- Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pernbelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan dan mengatur kebijakan di bidang pendidikan tinggi.
- Rektor adalah pemimpin tertinggi di universitas dan institut yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan universitas.
- Dekan adalah pimpinan fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan fakultas.
- Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh UBT.
- Program Diploma adalah jenjang pendidikan vokasi setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh UBT.
- Daya Tampung adalah kapasitas program studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan laboratorium di UBT sesuai ketentuan yang berlaku.
- Daya Tampung seleksi jalur mandiri dengan kategori hasil UTBK UBT adalah daya tampung yang tersedia sebanyak Enam Puluh Persen dari total daya tampung seleksi jalur mandiri masing-masing program studi.
- Daya Tampung seleksi jalur mandiri dengan kategori hasil UTBK UBT dan kriteria lainnya adalah daya tampung yang tersedia sebanyak Empat Puluh Persen dari total daya tampung seleksi jalur mandiri masing-masing program studi.
- Ujian Tulis Berbasis Komputer Universitas Borneo Tarakan selanjutnya disingkat UTBK UBT adalah ujian tulis yang dilakukan menggunakan sarana komputer.
- Tim pelaksana seleksi mandiri adalah tim yang dibentuk dan diangkat oleh rektor untuk menyelenggarakan seleksi masuk penerimaan mahasiswa baru dan bertanggung jawab kepada rektor.
- Jalur seleksi mandiri adalah jalur penerimaan mahasiswa baru program sarjana dan diploma berdasarkan seleksi akademik dengan kategori hasil UTBK UBT dan/atau seleksi akademik kategori hasil UTBK UBT dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh UBT.
- Seleksi akademik berdasarkan kategori hasil UTBK UBT adalah seleksi yang penentuan kelulusannya didasarkan 100% (Seratus Persen) dari nilai UTBK UBT.
- Seleksi akademik berdasarkan kategori hasil UTBK UBT dan kriteria lainnya adalah seleksi yang penentuan kelulusannya didasarkan atas 60% (Enam Puluh Persen) dari hasil ujian UTBK UBT ditambah dengan 40% (Empat Puluh Persen) kriteria lainnya.
- Kriteria lainnya adalah kriteria yang digunakan sebagai nilai tambah dalam penentuan kelulusan dengan memperhatikan Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara, Putra Daerah dan Kemampuan ekonomi.
- Calon mahasiswa berasal dari daerah khusus perbatasan adalah calon mahasiswa yang berasal dari daerah khusus perbatasan (sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 118 Tahun 2022).
- Calon mahasiswa berasal dari Putra Daerah adalah calon mahasiswa yang lahir dan dibesarkan di Provinsi Kalimantan Utara yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan ijazah SD atau SMP atau SMA sederajat.
- Calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu adalah calon mahasiswa yang penghasilan orang tua nya dibawah upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Utara.
- Uji penalaran situasi adalah test berbasis komputer yang dilaksanakan khusus bagi calon mahasiswa yang memilih program studi kedokteran.
- Metode sistem ranking dan prioritas program studi adalah cara mengurutkan kemampuan atau kecerdasan calon mahasiswa berdasarkan nilaiyang diperoleh dari hasil UTBK UBT dan/atau kriteria lainnya serta prioritas pilihan program studi.
- Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan.
Pasal 2
Penerimaan Mahasiswa Baru diselenggarakan dengan prinsip:
- Adil, adalah memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi;
- Akuntabel, adalah bukti pertanggungjawaban pelaksanaan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- Fleksibel, adalah pelaksanaan ujian tulis mandiri berbasis komputer yang diselenggarakan dengan menyesuaikan keperluan berupa pemilihan jurusan, waktu, program, dan jadwal pelaksanaan tes;
- Efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, serta fleksibilitas waktu;
- Transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah;
- Larangan konflik kepentingan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan dengan memperhatikan hasil seleksi akademik dan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- Dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri menerapkan prinsip kejujuran sesuai Pakta Integritas.
Pasal 3
Penerimaan Mahasiswa Baru diselenggarakan dengan tujuan:
- Memberikan kesempatan kepada siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), atau yang sederajat baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki prestasi unggul untuk meneruskan pendidikan tinggi di UBT;
- Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di UBT dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK dan/atau hasil UTBK dengan kriteria lainnya sesuai yang ditetapkan;
- Mewujudkan otonomi kelembagaan yang kuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan di UBT;
- Memperluas cakupan layanan dan akses pendidikan tinggi yang berkualitas di UBT;
- Memilih calon mahasiswa baru yang memiliki latar belakang kemampuan akademik dan non-akademik yang memadai agar dapat mengikuti pendidikan tepat waktu;
- Terpenuhinya daya tampung yang telah disediakan.
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan seleksi mandiri, strategi yang digunakan adalah:
- Jalur seleksi mandiri dilaksanakan secara nasional, yaitu jalur penerimaan mahasiswa yang diikuti oleh semua calon mahasiswa;
- Seleksi mandiri dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan/atau hasil UTBK dengan kriteria lainnya sesuai yang ditetapkan;
- Seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dilakukan setelah calon mahasiswa lulus dari pendidikan menengah atas atau sederajat;
- Jalur seleksi mandiri dilakukan secara terintegrasi dan menggunakan prinsip penjaminan mutu pada setiap proses yang dilakukan;
- Tahapan seleksi mandiri meliputi pengumuman, pendaftaran, pelaksanaan tes (UTBK), perankingan dan penentuan prioritas program studi, rapat pleno hasil seleksi, pengesahan, dan pengumuman hasil seleksi, masa sanggah.
Pasal 5
- Peserta yang mengikuti UTBK UBT terdaftar sebagai peserta seleksi jalur mandiri;
- Pelaksanaan seleksi akademik dilakukan dengan menggunakan hasil ujian UTBK UBT dan/atau;
- Menggunakan hasil ujian UTBK UBT dengan kriteria lainnya;
- Penentuan kelulusan calon mahasiswa sesuai daya tampung dilakukan dengan menggunakan metode sistem ranking nilai dan prioritas pilihan program studi;
- Program studi yang dapat dipilih oleh pendaftar jalur seleksi mandiri diberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih sesuai dengan prioritas pilihan 1, pilihan 2 dan pilihan 3.
Pasal 6
- Materi UTBK UBT menggunakan soal-soal ujian yang dirancang sesuai dengan kaidah akademik berkenaan dengan pengembangan tes untuk mengukur kemampuan dasar dan memprediksi keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi;
- UTBK UBT terdiri atas Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Literasi
- Tes Potensi Skolastik (TPS)
TPS mengukur kemampuan penalaran umum, kemampuan kuantitatif, pengetahuan dan pemahaman umum serta kemampuan memahami bacaan dan/atau menulis
- Literasi
Tes literasi untuk mengukur kemampuan literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris
- Penalaran matematika
- Uji Penalaran situasi
Pasal 7
Seleksi mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademik yang terdiri dari Kategori seleksi akademik dengan hasil UTBK UBT dan Kategori seleksi akademik hasil UTBK UBT dan kriteria lainnya yaitu berasal dari daerah khusus perbatasan, merupakan putra daerah, dan keluarga kurang mampu secara ekonomi, serta tidak di dasarkan atas tujuan komersial.
Pasal 8
- Daya tampung setiap program studi jalur seleksi mandiri ditentukan dengan mempertimbangkan pemenuhan kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT);
- Daya tampung setiap program studi ditetapkan dengan keputusan rektor dan diumumkan kepada masyarakat;
- Rektor melaporkan daya tampung hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri;
- Daya tampung seleksi akademik dengan kategori hasil UTBK UBT ditetapkan 60% (enam puluh persen) dari total daya tampung seleksi jalur mandiri masing-masing program studi;
- Daya tampung seleksi akademik dengan kategori hasil UTBK UBT dan kreteria lainnya ditetapkan 40% (empat puluh persen) dari total daya tampung seleksi jalur mandiri masing-masing program studi;
- Dalam hal daya tampung sebagaimana ketentuan ayat 5 tidak terpenuhi maka daya tampung dialihkan sesuai dengan ketentuan ayat 4 pasal ini.
Pasal 9
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima melalui seleksi mandiri mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- Jumlah calon mahasiswa seleksi jalur mandiri untuk setiap program studi ditetapkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total mahasiswa yang diterima secara keseluruhan;
- Dalam hal terdapat program studi yang belum mencapai jumlah 75% (tujuh puluh lima persen) calon mahasiswa dari daya tampung SNBP dan SNBT maka daya tampung dialihkan ke seleksi jalur mandiri.
Pasal 10
- Kategori seleksi mandiri terdiri dari:
- kategori seleksi akademik dengan hasil UTBK UBT; dan
- kategori seleksi akademik dengan hasil UTBK UBT dan kriteria lainnya terdiri dari:
- Calon mahasiswa berasal dari daerah khusus perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Calon mahasiswa yang merupakan putra daerah;
- Calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 11
Persyaratan bagi peserta seleksi dan calon mahasiswa seleksi mandiri terdiri:
- Bagi semua kategori:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Warga Negara Indonesia keturunan asing yang dikukuhkan dengan surat bukti kewarganegaraan;
- Berpendidikan menengah (SMA/MA/ SMK dan sederajat) dengan lulusan paling lama 3 tahun terakhir (2022, 2023, 2024);
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah;
- Lulusan Paket C dengan usia maksimal 25 tahun pada saat mendaftar;
- Bagi peserta disalibilitas (dibantu orang terdekat/keluarga mengunggah surat pernyataan yang formulirnya dapat diunduh pada saat mendaftar);
- Membayar biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- melalui bank Kaltimtara.
- Khusus untuk kategori calon mahasiswa yang berasal dari daerah khusus perbatasan dibuktikan dengan:
- Surat keterangan lulus dari sekolah apabila yang bersangkutan belum mendapatkan ijazah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA);
- Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat.
- Khusus untuk kategori calon mahasiswa putra daerah dibuktikan dengan:
- Surat keterangan lulus dari sekolah apabila yang bersangkutan belum mendapatkan ijazah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA);
- Kartu Keluarga;
- Akte kelahiran; dan
- Ijazah SD atau Ijazah SMP atau Ijazah SMA sederajat di Provinsi Kalimantan Utara.
- Khusus untuk kategori calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dibuktikan dengan:
- Surat keterangan lulus dari sekolah apabila yang bersangkutan belum mendapatkan ijazah;
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan;
- Memiliki kartu Program Indonesia pintar (PIP)/KKS/terdata pada DTKS;
- Surat keterangan tidak mampu apabila pendapatan orang tua/wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara.
Pasal 12
- Pelaksanaan seleksi mandiri dilaksanakan setelah pengumuman hasil SNBT;
- Pengumuman hasil seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan;
- Dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 2, jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada program studi belum mencapai 50% dari total daya tampung program studi tersebut maka UBT dapat memperpanjang gelombang seleksi mandiri pada program studi tersebut sampai dengan 15 Agustus tahun berjalan.
Pasal 13
Jadwal pendaftaran seleksi jalur mandiri akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor.
Pasal 14
Pendaftaran seleksi mandiri dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
- Mendaftar di laman ubt.ac.id;
- Membaca panduan pendaftaran dan manual aplikasi;
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Memilih maksimal 3 program studi, dan melengkapi isian biodata;
- Khusus program studi kedokteran unduh dan unggah pernyataan mampu membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI);
- Membayar biaya pendaftaran melalui Bank Kaltimtara;
- Login kembali untuk unduh dan cetak kartu peserta ujian (Wajib);
- Panduan pendaftaran dan manual aplikasi pendaftaran seleksi mandiri dapat dilihat pada laman mandiri.ubt.ac.id.
Pasal 15
Pelaksanaan tes/ujian seleksi mandiri untuk seluruh pilihan program studi dilaksanakan di kampus UBT sesuai kebutuhan ruangan yang diperlukan dengan mempertimbangkan jumlah peserta, kelayakan sarana dan prasarana ruangan yang digunakan.
Pasal 16
- Setiap program studi jenjang diploma dan sarjana di UBT yang telah mendapatkan izin pembukaan program studi oleh Menteri atau pihak yang berwenang untuk melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengenai program studi yang dapat menerima mahasiswa baru dan dapat dipilih oleh pendaftar seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor;
- Peserta seleksi penerimaan mahasiswa baru dapat memilih paling banyak tiga pilihan program studi.
Pasal 17
- Penilaian seleksi jalur mandiri dengan kategori seleksi akademik didasarkan pada nilai hasil ujian UTBK UBT;
- Penilaian seleksi jalur mandiri dengan kategori akademik dengan kriteria lainnya didasarkan pada nilai hasil ujian UTBK UBT dan kriteria lainnya;
- Khusus program studi kedokteran dilakukan penambahan soal akademik uji penalaran situasi yang bobot penilaiannya tidak terpisahkan dari ayat 1 dan ayat 2 pasal ini;
- Persentase penilaian disajikan seperti pada Tabel 1.
Tabel 1. Persentase Penilaian
Kategori Seleksi
|
Persentase Penilaian (%)
|
UTBK UBT
|
Kriteria Lainnya
|
1. Akademik
|
100
|
0
|
2. Akademik dengan kriteria lainnya
|
60
|
40
|
Kriteria lainnya:
|
|
|
a. Putra Daerah
b. Daerah Kusus Perbatasan
c. Kurang Mampu
|
0
0
0
|
20
10
10
|
- Perhitungan nilai akhir
Nilai Akhir:
- Kategori Seleksi Akademik = Nilai Hasil Ujian UTBK UBT (100%) sesuai ranking dan tidak mengunakan nilai ambang batas
- Kategori Seleksi Akademik dengan kriteria lainnya = {(60% x nilai UTBK) + (40% x nilai kriteria lainnya)} x (100 : (nilai tertinggi UTBK + Nilai Kriteria lainnya))
Pasal 18
- Tim penetapan kelulusan ditetapkan oleh Rektor;
- Penetapan kelulusan calon mahasiswa baru berdasarkan seleksi mandiri dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Panitia Pelaksana;
- Hasil penetapan kelulusan disahkan oleh Rektor.
Pasal 19
- Mahasiswa seleksi mandiri yang dinyatakan Iulus, wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan persyaratan dan jadwal yang ditentukan;
- Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan calon mahasiswa tidak mendaftar ulang, mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dan hak kelulusannya dinyatakan BATAL;
- Seluruh calon mahasiswa seleksi mandiri yang dinyatakan Iulus seleksi, wajib melakukan tes bebas narkoba;
- Calon mahasiswa seleksi mandiri Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Kedokteran yang dinyatakan Iulus seleksi, wajib melakukan tes kesehatan di rumah sakit pemerintah;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar ulang dan wawancara khusus mahasiswa fakultas kedokteran diatur dengan keputusan rektor.
Pasal 20
- Pembiayaan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri melalui DIPA UBT;
- Dalam pengelolaan keuangan penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri, akan dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya kuliah dan biaya lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diatur dalam keputusan rektor.
Pasal 21
- Alamat resmi panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri UBT di Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Gedung Rektorat Universitas Borneo Tarakan Lantai 1, e-mail: pmb@borneo.ac.id, laman penerimaan mahasiswa baru UBT: ubt.ac.id/pmb/mandiri/;
- Informasi kelulusan calon mahasiswa baru seleksi mandiri UBT dapat diakses pada laman www.ubt.ac.id.
Pasal 22
Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendibudristek apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi PMB melalui link: wbs.kemdikbud.go.id.
Pasal 23
- Masa sanggah hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;
- Selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima sangahan panita akan melakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi dan konsultasi;
- Selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja pelapor akan menerima jawaban;
- Mekanisme dan tata cara sanggah diatur berdasarkan SK Rektor yang dapat diakses pada laman www.ubt.ac.id dan laman PPID.ubt.ac.id.
Pasal 24
Dalam kondisi force majure, pelaksanaan tes dapat dijadwalkan ulang sesuai keputusan pimpinan universitas.
Pasal 25
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian;
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan dilakukan perbaikan.