SURAT EDARAN
NOMOR 612/UN51/KM/2020

TENTANG
BATAS MASA STUDI MAHASISWA DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN DALAM MASA PENCEGAHAN
PENYEBARLUASAN COVID-1

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 302/E/E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020 serta hasil rapat pimpinan
Universitas Borneo Tarakan tertanggal 06 April 2020, dengan ini Rektor menentukan kebijakan
sebagai berikut :

  1. Mahasiswa jenjang studi D3, Sarjana dan Pascasarjana yang batas studinya
    berakhir pada semester genp TA. 2019/2020 di berikan masa studi satu
    semester atau sampai berakhirnya semester ganjil TA. 2020/2021.
  2. PenilaianTengah Semester dan Akhir Semester Genap TA. 2019/2020 diserahkan
    sepenuhnya kepada kebijakan Dekan Fakultas masing-masing.
  3. EvaluasiStudi Mahasiswa yang secara rutin dilakukan disetiap akhir semester genap
    pada TA. 2019/2020 ditiadakan dan akan dievaluasi kembali pada semester ganjil
    TA. 2020/2021.
  4. Selamamasa perkuliahan sistem Daring, diharpkan tidak memberatkan mahasiswa
    dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamaan dan pertolongan kepada kita semua.

Leave a Reply