Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Borneo Tarakan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Beranda > Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Borneo Tarakan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pelatihan non-formal, atau pendidikan informal. RPL memberikan kesempatan kepada individu untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, selanjutnya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal atau meningkatkan karir.

Dengan kata lain, RPL adalah penyetaraan antara pengalaman yang sudah dimiliki dengan capaian pembelajaran pada pendidikan formal, sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan studi atau mendapatkan sertifikasi tanpa harus mengulang materi yang sudah dikuasai.

Tujuan

Program ini memiliki tujuan:

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan tinggi bagi masyarakat.
  2. Mengakui dan menghargai pengalaman belajar di luar pendidikan formal.
  3. Mendorong peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja.
  4. Memfasilitasi lifelong learning atau pembelajaran sepanjang hayat.

Manfaat

  1. Bagi Individu: Memperpendek masa studi, meningkatkan peluang karir, dan meningkatkan kepercayaan diri.
  2. Bagi Perguruan Tinggi: Meningkatkan jumlah mahasiswa, memperluas jangkauan pendidikan, dan meningkatkan relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja.
  3. Bagi Industri: Mendapatkan tenaga kerja yang kompeten dan siap pakai, mengurangi biaya pelatihan, dan meningkatkan produktivitas.

Dasar Hukum dan Pedoman

Implementasi RPL didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
  3. Panduan Operasional Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
  4. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Di Lingkungan Universitas Borneo Tarakan

Peraturan dan panduan ini mengatur secara rinci tentang prosedur pelaksanaan RPL, kriteria penilaian, mekanisme pengajuan, dan hak serta kewajiban peserta RPL.

Jenis RPL

Universitas Borneo Tarakan menggunakan jenis RPL Tipe A (Pengakuan capaian pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi). Metode yang digunakan sebagai berikut:

  • Jenis RPL – Perolehan SKS
    1. Program Studi Hukum (S1)
  • Jenis RPL – Transfer SKS
    1. Program Studi Keperawatan (S1)
    2. Program Studi Kebidanan (S1)

Prosedur Pelaksanaan

Prosedur pelaksanaan RPL, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dan Pengajuan Berkas: Calon peserta RPL mendaftar dan mengajukan berkas yang berisi bukti-bukti pengalaman kerja, pelatihan, atau pendidikan informal yang relevan.
  2. Asesmen dan Evaluasi: Perguruan tinggi atau lembaga sertifikasi melakukan asesmen dan evaluasi terhadap berkas dan kompetensi yang dimiliki calon peserta.
  3. Pengakuan dan Penyetaraan: Hasil asesmen dan evaluasi digunakan untuk menentukan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang diakui atau sertifikasi kompetensi yang diberikan.
  4. Penetapan Kurikulum: Jika RPL digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal, perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang sesuai dengan hasil RPL.
  5. Penyelesaian Studi: Peserta RPL menyelesaikan studi dengan mengambil mata kuliah yang belum diakui oleh RPL.