Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pelatihan non-formal, atau pendidikan informal. RPL memberikan kesempatan kepada individu untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, selanjutnya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal atau meningkatkan karir.
Dengan kata lain, RPL adalah penyetaraan antara pengalaman yang sudah dimiliki dengan capaian pembelajaran pada pendidikan formal, sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan studi atau mendapatkan sertifikasi tanpa harus mengulang materi yang sudah dikuasai.
Program ini memiliki tujuan:
Implementasi RPL didasarkan pada:
Peraturan dan panduan ini mengatur secara rinci tentang prosedur pelaksanaan RPL, kriteria penilaian, mekanisme pengajuan, dan hak serta kewajiban peserta RPL.
Universitas Borneo Tarakan menggunakan jenis RPL Tipe A (Pengakuan capaian pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi). Metode yang digunakan sebagai berikut:
Prosedur pelaksanaan RPL, sebagai berikut: