Pelaksanaan Lapor diri Dalam Jaringan (Online) Bagi Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN dan PMDK-D3 Universitas Borneo Tarakan Tahun 2020
P E N G U M U M A N
Nomor: 759/UN51/PU/2020
Tentang
PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU
JALUR SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) DAN PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN
PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-D3) UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2020
- Memperhatikan Surat Edaran Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor: 741/UN51/KP/2020 dan 742/UN51/KP/2020 dalam masa pencegahan COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa lapor diri calon mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan Jalur SNMPTN dan PMDK-D3 Tahun 2020 dilaksanakan secara daring/online tanggal 10 sd 18 Juni 2020 pada laman http://aladin.ubt.ac.id adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
- Pas Foto Warna Ukuran Portrait (Pakaian Sekolah).
- Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Asli;
- Raport Asli (mulai dari Kelas X s.d Kelas XII);
- Bukti prestasi asli dan satu (1) lembar fotocopy sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
- Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
- Kartu Keluarga Asli;
- Kartu Peserta SNMPTN/PMDK-D3 Tahun 2020;
- Kartu Peserta Pendaftaran KIP-K Tahun 2020 (Bagi Camaba Calon Penerima KIP-K);
- Akte Kelahiran Asli;
- Bukti Slip Gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua dari yang berwenang;
- Rekening listrik 1 bulan terakhir;
- Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
- Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Surat Keterangan TidakMampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu.
- Denah Rumah (Bagi Camaba Calon Penerima KIP-K);
- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan Tahun terakhir;
- Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di http://ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat di Channel Youtube Klik UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN dan channel Youtube BAKK UBT
- Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 29 Juni s.d. 10 Juli 2020 pukul 08.30 s.d.15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 3.800.000,-. Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.borneo.ac.id.
Informasi Lengkapnya
Selamat pagi admin, mau tanya saya telah lolos jalur SNMPTN, dan saya memiliki kartu kip. sdh mendaftar sebagai pelamar kip k online, tetapi ada masalah di bagian finalisasi sehingga file saya tidak terdaftar di kampus sebagai pelamar kip k. Apakah saya masih boleh mengikuti persyaratan di atas sebagai pelamar kip k atau saya mendaftar sebagai reguler?
Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut bagi pelamar non-kip kuliah
Semua
Selamat pagi kak bagaimana cara daftar nya kak
Tolong daftar kn sya kk kak ubt